Refinancing
Refinancing Sinarmas Hana Finance
Refinancing, atau Fasilitas Modal Usaha (untuk kegiatan produktif) dan Fasilitas Dana (untuk kegiatan konsumtif), adalah produk pembiayaan dari Sinarmas Hana Finance dengan jaminan berupa dokumen kepemilikan kendaraan (BPKB) (mobil, motor, atau pick-up). Fasilitas ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pengembangan usaha, modal kerja tambahan, hingga kebutuhan pribadi. Program ini tersedia untuk semua pelanggan dengan proses yang sederhana, cepat, dan aman, memungkinkan Anda mendapatkan dana tanpa mengganggu penggunaan harian kendaraan Anda.

Persyaratan
Objek Pembiayaan :
Karyawan
- KTP Pemohon dan Suami-Istri
- Kartu Keluarga & Akta Nikah (jika sudah menikah)
- Bukti Kepemilikan Rumah (PBB/Sertifikat/Akta Jual Beli Rumah)
- Rek. Tabungan/Rek. Koran 3 bulan terakhir
- Rek. Telepon/PLN/PDAM
- Slip Gaji Terakhir/Surat Ket. Penghasilan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Wiraswasta
- KTP Pemohon dan Suami-Istri
- Kartu Keluarga & Akta Nikah (jika sudah menikah)
- Bukti Kepemilikan Rumah (PBB/Sertifikat/Akta Jual Beli Rumah)
- Rek. Tabungan/Rek. Koran 3 bulan terakhir
- Rek. Telepon/PLN/PDAM
- Surat izin Usaha (SIUP)/TDP/SITU/SKU
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nota-nota/Catatan Pembukuan
Profesional
- KTP Pemohon dan Suami-Istri
- Kartu Keluarga & Akta Nikah (jika sudah menikah)
- Bukti Kepemilikan Rumah (PBB/Sertifikat/Akta Jual Beli Rumah)
- Rek. Tabungan/Rek. Koran 3 bulan terakhir
- Rek. Telepon/PLN/PDAM
- Surat Izin Praktek
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Refinancing Sinarmas Hana Finance
Refinancing, atau Fasilitas Modal Usaha (untuk kegiatan produktif) dan Fasilitas Dana (untuk kegiatan konsumtif), adalah produk pembiayaan dari Sinarmas Hana Finance dengan jaminan berupa dokumen kepemilikan kendaraan (BPKB) (mobil, motor, atau pick-up). Fasilitas ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pengembangan usaha, modal kerja tambahan, hingga kebutuhan pribadi. Program ini tersedia untuk semua pelanggan dengan proses yang sederhana, cepat, dan aman, memungkinkan Anda mendapatkan dana tanpa mengganggu penggunaan harian kendaraan Anda.
Informasi Produk
Manfaat & Risiko
Manfaat
Melalui pembiayaan dari Sinarmas Hana Finance (SHF), konsumen dapat memiliki mobil baru atau bekas dengan skema angsuran yang ringan dan fleksibel. SHF juga menyediakan layanan refinancing bagi konsumen yang membutuhkan Fasilitas Modal Usaha dengan jaminan BPKB kendaraan yang telah dimiliki.
Proses pengajuan mudah dan transparan, serta didukung oleh jaringan kantor cabang SHF yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Pembayaran angsuran dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi konsumen.
Risiko
- Untuk pembiayaan kendaraan maupun refinancing , BPKB kendaraan akan disimpan oleh SHF hingga seluruh kewajiban pembiayaan dilunasi. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran dalam jangka waktu tertentu, kendaraan yang dibiayai dapat ditarik sesuai dengan perjanjian pembiayaan.
- Denda sebesar 0,2% per hari dari jumlah angsuran akan dikenakan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
- Jika keterlambatan pembayaran melebihi 30 hari atau kendaraan dialihkan tanpa persetujuan SHF, dapat dikenakan biaya penanganan tambahan serta tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Pembayaran yang dilakukan melewati batas waktu (cut-off time) atau mengalami gangguan sistem dapat menyebabkan keterlambatan pencatatan pembayaran.
- Keterlambatan pembayaran akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dapat memengaruhi riwayat pembiayaan konsumen di masa mendatang.
Manfaat
Melalui pembiayaan dari Sinarmas Hana Finance (SHF), konsumen dapat memiliki mobil baru atau bekas dengan skema angsuran yang ringan dan fleksibel. SHF juga menyediakan layanan refinancing bagi konsumen yang membutuhkan Fasilitas Modal Usaha dengan jaminan BPKB kendaraan yang telah dimiliki.
Proses pengajuan mudah dan transparan, serta didukung oleh jaringan kantor cabang SHF yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Pembayaran angsuran dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi konsumen.
Risiko
- Untuk pembiayaan kendaraan maupun refinancing , BPKB kendaraan akan disimpan oleh SHF hingga seluruh kewajiban pembiayaan dilunasi. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran dalam jangka waktu tertentu, kendaraan yang dibiayai dapat ditarik sesuai dengan perjanjian pembiayaan.
- Denda sebesar 0,2% per hari dari jumlah angsuran akan dikenakan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
- Jika keterlambatan pembayaran melebihi 30 hari atau kendaraan dialihkan tanpa persetujuan SHF, dapat dikenakan biaya penanganan tambahan serta tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Pembayaran yang dilakukan melewati batas waktu (cut-off time) atau mengalami gangguan sistem dapat menyebabkan keterlambatan pencatatan pembayaran.
- Keterlambatan pembayaran akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dapat memengaruhi riwayat pembiayaan konsumen di masa mendatang.
Pembiayaan
Pembiayaan Kendaraan
PT. Sinarmas Hana Finance
Customer Service: 1500-027
Email: customercare@sinarmashanahfc.co.id
Pengaduan dapat disampaikan melalui Customer Service kami